Minyak bumi, gas alam, uranium, batu bara,nikel dan timah berdasarkan undang-undang No.11 tahun 1976 termasuk ke dalam golongan

Minyak bumi, gas alam, uranium, batu bara,nikel dan timah berdasarkan undang-undang No.11 tahun 1976 termasuk ke dalam golongan…

Jawaban :

Minyak bumi, gas alam, uranium, batu bara, nikel, dan timah berdasarkan UU No.11 tahun 1976 termasuk ke dalam golongan A (strategis).

Penjelasan :

Menurut UU No. 11 Tahun 1976, barang tambang di Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu golongan A (strategis), golongan B (vital), dan golongan C (lainnya). Barang tambang golongan A yaitu minyak bumi, gas alam, uranium, batu bara, nikel dan timah. Barang tambang golongan B yaitu emas, perak, tembaga, bauksit, belerang, besi, intan dan platina. Barang tambang golongan C yaitu pasir vulkanik, batu marmer, granit, mangan, gipsum, kaolin, fosfat, zeolith, dan lain sebagainya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa minyak bumi, gas alam, uranium, batu bara, nikel, dan timah berdasarkan UU No.11 tahun 1976 termasuk ke dalam golongan A (strategis).

Tinggalkan komentar